Operasi Antik Singgalang 2023, Satresnarkoba Polres Pasaman Amankan Tiga Tersangka

    Operasi Antik Singgalang 2023, Satresnarkoba Polres Pasaman Amankan Tiga Tersangka
    Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro didampingi Kabag Ops Akp Budi Hendra dan Kasat Narkoba Akp Ahmad Ramadhan, saat press release, Selasa (14/02/2023).

    Pasaman, - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman mengamankan tiga orang tersangka dalam Operasi Antik Singgalang 2023, sehubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 paket kecil, dengan berat 2, 82 gram, pada Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 21.00 wib.

    "Ya benar, dalam Operasi Antik Singgalang 2023, Satreskoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan Narkoba, kejadian ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Los Pasar Panti, Kecamatan Panti sering terjadi transaksi narkoba, " kata Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro didampingi Kabag Ops Akp Budi Hendra dan Kasat Narkoba Akp Ahmad Ramadhan, saat press release, Selasa (14/02/2023).

    Kapolres AKBP Yudho Huntoro menjelaskan, Dari tiga tersangka penyalah gunaan narkotika jenis ganja tersebut, MA (23) warga Cahaya Baru Jorong Murni Panti Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman, sedangkan ML (24) dan S (22) warga Kajai II Jorong Murni Panti Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.

    "Dari hasil pemeriksaan, tersangka MA mengakui sebagai pemilik 16 paket narkotika jenis sabu tersebut, sedangkan ML dan S merupakan pembeli, " jelas Kapolres Pasaman.

    Lebih lanjut, kata Kapolres, Atas perbuatan MA disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) udang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan Paling lama 20 tahun.

    "Sedangkan ML dan S disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 udang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pada pasal 122 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, " terangnya.

    Pada kesempatan ini Kapolres Pasaman juga kembali mengimbau seluruh masyarakat Pasaman selalu menjaga diri dan keluarganya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

    "Narkoba menjadi musuh kita bersama yang mengancam generasi muda kita saat ini, untuk itu sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk mejaga generasi muda dari pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika, kepada para orang tua perhatikan pergaulan anak-anaknya karena pengaruh narkoba ini seringkali berawal dari salahnya pergaulan anak, " imbauannya.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Cek Berkala, Polres Pasaman Pastikan Kesehatan...

    Artikel Berikutnya

    Apel Perdana Tahun 2023, Bupati Pasaman:...

    Berita terkait