Pasaman, - Sebanyak 62 Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman menandatangani kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pasaman tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha di Aula Nagari Durian Tinggi, Kamis (07/03/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, S.H., M.H., melalui sambutannya menegaskan bahwa kegiatan MoU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh Pemerintah Nagari/desa, sehingga dapat mendorong kesuksesan pembangunan di Nagari.
Baca juga:
Dark Web: The Unseen Side of The Internet
|
"Kejaksaan membuka ruang publik bagi seluruh Wali Nagari untuk datang ke kejaksaan terdekat sebagai sahabat. Wali Nagari untuk memohon pendapat tentang hukum kepada kejaksaan, apabila ada kebijakan yang ragu-ragu, dan ada benturan kepentingan atau intervensi sehingga mengganggu pembangunan Nagari, " katanya.
Lanjutnya, perjanjian kerjasama ini bukan sebagai bentuk hak perlindungan bagi aparatur nagari/desa untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum.
"Perjanjian yang ditandatangani hari ini bukanlah sebagai tameng apabila berhadapan dengan masalah hukum, Kejaksaan hadir disini untuk melindungi mengawal Dana Desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengalokasikan dana desa agar tidak ada yang terjerat atau bermasalah dengan hukum, " harap Kajari.
Sementara Antoni. S selaku Ketua Forum Wali Nagari (Forwana) se-Kabupaten Pasaman menyampaikan bahwa bentuk Kerjasama ini bertujuan agar penggunaan dana desa lebih transparan, mempermudah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dalam penggunaan dana desa dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dan atau penyalahgunaan dana desa.
“Semoga dengan adanya MoU ini pengelola keuangan di nagari/desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, selain itu anggaran yang ada di desa dapat digunakan secara tertib dan disiplin dalam penggunaannya, " tutupnya.